RUU KEPEMUDAAN DISAHKAN DPR JADI UNDANG-UNDANG

15-09-2009 / LAIN-LAIN

Setelah sempat ditunda menunggu kuorom, akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepemudaan sepakat disahkan DPR bersama Pemerintah untuk menjadi Undang-undang. Pemerintah menjamin, melindungi, dan memastikan kemerdekaan pemuda untuk berserikat dan berkumpul.

“Seluruh fraksi menerima secara aklamasi RUU Kemerdekaan di Tingkat I untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno saat rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Nusantara II, Selasa (15/9).

Disebutkan Irwan bahwa dalam RUU Kepemudaan, batasan umur pemuda adalah berusia 16 – 30 tahun. Batasan ini lebih muda, sebab sebelumnya draf RUU Kepemudaan menyebutkan usia pemuda antara 18-35 tahun.

Disahkannya RUU Kepemudaan, menurut Irwan demi mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi, melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Sementara itu Menteri Kepemudaan dan Olahraga Adhyaksa Daud menilai disahkannya RUU Kepemudaan ini merupakan sebuah momentum berkelanjutan dari sumpah pemuda dan gerakan reformasi tahun 1998.

“RUU Kepemudaan secara substansif mengandung revolusioner,” katanya.

Terhadap kesepakatan batasan usia pemuda, Adhyaksa menilai usia tersebut memberi makna progresif untuk menjadi calon pemimpin di kemudian hari dalam menghadapi tuntutan global.

“UU memberi masyarakat secara luas untuk mengimplementasikan diri lebih maju dan menjauhkan pemuda agar tidak jatuh dalam hedonisme,” katanya. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan menempatkan posisi strategis untuk pemuda dalam pembangunan nasional.

“UU bukan untuk mengatur pemuda. Tetapi sangat bermanfaat untuk pengembangan dan aktualisasi pemuda,” tegasnya.

Hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan Adhyaksa, program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran. RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menggangarkan program pemberdayaan pemuda di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya. (da)

BERITA TERKAIT
Apresiasi Komitmen Presiden Bangun Patriotisme Sejak Dini Lewat Sekolah Rakyat-MBG
05-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun...
Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!
04-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI....
PIA DPR Kompak Gelar Pengajian Bulanan
15-07-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI, Lita Adies Kadir mengapresiasi kekompakan seluruh anggota PIA yang hadir...
Dorong Inklusi Sosial, Novita Hardini Pastikan Negara Hadir bagi Warga Terpinggirkan
26-06-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Novita Hardini, menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kelompok rentan...